
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Intimidasi terhadap massa aksi mahasiswa usai menyampaikan aspirasi terkait persoalan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Ketapang mendapat perhatian dari kalangan organisasi kepemudaan.
Sekretaris Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Ketapang, Muhammad Yusuf, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati semua pihak.
Menurut Muhammad Yusuf, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi. Ia menegaskan bahwa mahasiswa yang menyuarakan kepentingan publik tidak seharusnya menghadapi tekanan atau intimidasi akibat kritik yang disampaikan.
“Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin dan harus dihormati. Mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Jika terdapat perbedaan pandangan, seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengintimidasi,” ujar Muhammad Yusuf.
Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi penyampaian aspirasi di Jobber Ketapang pada Rabu (14/10/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk keresahan terhadap persoalan distribusi BBM dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.
Namun, setelah aksi berlangsung, muncul intimidasi melalui panggilan WhatsApp terhadap salah satu perwakilan mahasiswa. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah kalangan mahasiswa dan pemuda.
Persoalan ini dinilai perlu disikapi secara bijak. Sebab, mahasiswa yang menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari masyarakat yang turut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan publik.
Penyampaian kritik dan tuntutan secara damai semestinya menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan pihak-pihak terkait. Perbedaan pandangan terhadap aspirasi yang disampaikan juga perlu diselesaikan melalui dialog, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut.
Muhammad Yusuf berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama sehingga kebebasan berpendapat tetap terjaga dan setiap aspirasi masyarakat dapat ditanggapi secara terbuka serta proporsional.(*)
