
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial BH alias Amok (45), yang diduga sebagai bandar sabu, berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 47 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 18,15 gram brutto. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp112.320.000, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.
Uang tunai lebih dari Rp112 juta tersebut diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang telah beredar di tengah masyarakat.
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Sampit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. Saat hendak diamankan, Amok sempat berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui positif mengandung metamfetamin berdasarkan tes urine. Ia juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial YD. Saat ini, YD telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Pasalnya, sebagian barang haram tersebut diduga telah lebih dahulu beredar dan diperjualbelikan kepada pengguna di wilayah Ketapang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita. Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas,” ujar Putra Pratama.
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius karena dapat menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan lainnya sekaligus merusak kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Ketapang.
Ia menilai, kualitas SDM merupakan fondasi utama bagi kemajuan dan pembangunan daerah di masa depan. Karena itu, peredaran narkotika harus menjadi perhatian bersama, terutama karena dampaknya dapat merusak potensi generasi muda.
Kapolres pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat, untuk bersatu dan mengambil bagian dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” imbaunya.
Saat ini, Polres Ketapang masih melakukan pengejaran terhadap YD yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada tersangka.
Atas perbuatannya, BH alias Amok dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat demi melindungi generasi muda dan masa depan Kabupaten Ketapang.(*)
