KETAPANG, MENITNEWS.ID — Beredar isu bahwa status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang telah dicabut. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang, Yunifar Purwantoro, menegaskan bahwa status tersebut bukan dicabut, melainkan telah berakhir masa berlakunya.Yunifar menjelaskan, status tanggap darurat memiliki durasi waktu tertentu dan tidak berlaku mengikuti kalender Masehi. Masa tanggap darurat dapat berlangsung selama tujuh hari, 14 hari, 30 hari hingga tiga bulan, tergantung jenis dan kondisi bencana yang terjadi.”Terkait status tanggap darurat ini, tidak seperti kalender kita Masehi, tapi memiliki durasi, dari 7…
Selanjutnya ...