Bupati Sampaikan Dua Raperda ke DPRD

Teks foto
USULKAN PERDA : Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyampaikan usulan dua Perda pada rapat paripurna, Selasa (11/8).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Ketapang, Selasa (11/8).

Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ketapang, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Alex mengatakan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah. Kemampuan keuangan Kabupaten Ketapang pada tahun 2025 berada pada angka 17,65 persen dengan predikat “kurang”.

Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kemandirian fiskal daerah, yang dipengaruhi oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tingginya ketergantungan terhadap pendapatan transfer.

Dalam lima tahun terakhir, pendapatan transfer memberikan kontribusi rata-rata 88,52 persen. Sedangkan PAD hanya 11,48 persen, dengan pertumbuhan belanja daerah yang ditargetkan sebesar 1,29 persen selama periode 2025-2029, Pemerintah Kabupaten Ketapang menghadapi tantangan untuk terus meningkatkan PAD. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 juga dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi ekonomi, teknologi informasi, serta kebutuhan masyarakat.

Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan mengenai objek dan subjek pajak maupun retribusi, tarif, tata cara pemungutan, pengawasan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.

“Regulasi yang baru diharapkan dapat menjadi alat untuk meningkatkan PAD, kualitas pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PDRD, kepastian hukum, keadilan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,”kata Bupati.

Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan perubahan Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

BPD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki peran penting dalam mewujudkan demokrasi di tingkat desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah perubahan ketentuan terkait kelembagaan BPD. Perubahan tersebut antara lain menyangkut struktur, masa jabatan, keterwakilan, hak dan kewajiban, serta perlindungan sosial bagi anggota BPD.

“Perubahan regulasi tersebut menyebabkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tidak lagi sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” ungkap Alex.

Oleh karena itu, Perda Nomor 11 Tahun 2020 perlu ditinjau dan disesuaikan agar dapat memperkuat kelembagaan BPD, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di desa.

Alex berharap perubahan regulasi tersebut nantinya mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Ketapang yang lebih profesional, akuntabel, demokratis dan sinergis.

Dia juga berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas melalui rapat-rapat DPRD Kabupaten Ketapang sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Saya menginstruksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk secara sungguh-sungguh mengikuti proses pembahasan serta mendampingi DPRD dalam setiap agenda pembahasan Raperda,” pesannya. (*)

Berita Terkait