Realisasi APBD Tahun 2021 87,68 Persen

Teks foto
PERTANGGUNGJAWABAN : Wabup Ketapang, Farhan, menyerahkan naskah pidato dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang tahun 2021 beserta dokumen lainnya kepada Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, kemarin (6/6).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang menyampaikan pidato terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun 2021. Pidato bupati tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, pada rapat paripurnA di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Senin (6/6).

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, Farhan mengatakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun 2021 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintahan daerah harus menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di-audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Farhan.

Dia menjelaskan, nerdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun 2021, yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada 12 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan opini WTP yang kedelapan kalinya yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Ketapang secara berturut-turut.

“Hal ini tentunya menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ungkap Farhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Ketapang mencatat surplus sebesar Rp262.690.728.361,72 pada tahun anggaran 2021. Sementara pembiayaan netto sebesar RP215.039.503.325,03. Surplus pada anggaran tahun 2021 tersebut, berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Sementara jumlah realisasi pendapatan adalah sebesar Rp2,6 triliun lebih, atau 108,39 persen dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp2,4 triliun lebih. Realisasi tersebut berasal dari PAD sebesar Rp291 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2,2 triliun lebih, dan pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp88,8 miliar lebih.

Sedangkan realisasi belanja APBD tahun 2021 sebesar Rp1,9 triliun lebih, atau 87,68 persen dari target anggaran belanja daerah setelah perubahan APBD 2021 sebesar Rp2,2 triliun. Realisasi belanja tersebut berasal dari belanja operasional sebesar Rp1,3 triliun lebih. Belanja modal sebesar Rp595 miliar lebih, belanja modal tidak terduga sebesar Rp29 miliar lebih, dan belanja transfer sebesar Rp400,8 miliar lebih.

Usai menyampaikan pidato bupati, Farhan, menyerahkan naskah pidato dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang tahun 2021 beserta dokumen lainnya kepada Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, didamping Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, Mathoji, dan Jamhuri Amir. (*)

Berita Terkait