BPM Ketapang Sampaikan Pernyataan Sikap dan Tuntutan kepada Manager UP3 PLN Ketapang

KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait pembatasan serta pemadaman aliran listrik yang berulang terjadi di wilayah Ketapang.Penyampaian aspirasi ini dilakukan melalui pertemuan langsung antara perwakilan BPM dan manajemen PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang di Kantor Pelayanan PLN Ketapang jalan letkol M tohir.

Rombongan BPM yang dipimpin oleh Ketua DPD BPM Ketapang, Herry Iskandar, turut didampingi oleh Sekretaris Uti Rushan, ST, Ketua Satgas Junai, serta Ketua Bidang Humas. Mereka diterima langsung oleh Manager UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, beserta tim terkait di kantor pelayanan setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPM Ketapang membacakan Pernyataan Sikap dan menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada pihak PLN. Adapun lima tuntutan yang disampaikan diantaranya terkait kompensasi kepada pelanggan sebagai konsekuensi pemadaman aliran listrik dan keterbukaan informasi terkait kepastian pemadaman aliran sesuai jadwal yang diinformasikan.

BPM mendesak agar kompensasi diberikan secara otomatis tanpa membebani pelanggan dengan proses klaim manual, serta menuntut transparansi data penyebab gangguan demi evaluasi kinerja pelayanan yang lebih baik.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris BPM Uti Rushan, ST, menekankan pentingnya kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian layanan publik yang diterima pelanggan PLN. Menurutnya, ketika standar mutu pelayanan tidak terpenuhi, hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi harus dipenuhi sebagai prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

Selain itu, BPM juga secara tegas mendesak agar pembatasan aliran listrik tidak dilakukan terhadap gedung vital seperti Rumah Sakit dan objek vital layanan publik lainnya. BPM menilai bahwa pasokan listrik bagi fasilitas-fasilitas tersebut harus diprioritaskan dan dijamin tanpa gangguan demi keselamatan jiwa masyarakat dan kelancaran pelayanan dasar, terlepas dari kondisi beban listrik secara keseluruhan.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, berjanji akan meneruskan aspirasi Pernyataan Sikap , dan seluruh tuntutan dari BPM Ketapang kepada Manager Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat untuk mendapat tindak lanjut.

BPM memberikan tenggat waktu untuk PLN Ketapang tanggapan sebelum menempuh langkah advokasi lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Leave a Comment