Edy Gunawan Jadi Tersangka, Komisaris PT SBI Sebut Tidak Ada Penipuan

teks foto
PUTUSKAN KERJA SAMA : Korban dugaan penipuan dan penggelapan PT SBI, Djoko saat menunjukkan bukti surat pemutusan kerja sama dirinya dengan PT SBI yang dibuat Edy Gunawan.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Direktur Utama PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuat Komisari PT SBI, Derry Lodiyanto, angkat bicara. Dia menilai dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada sang direktur utama tidak benar.

Derry menuding apa yang dilaporkan Djoko ke Polres Ketapang terkait penipuan dan penggelapan adalah hal yang tidak benar. “Saya selaku komisaris menegaskan kalau yang disampaikan Djoko tidak benar,” katanya saat melakukan konferensi pers kepada sejumlah awak media di Pontianak, kemarin (2/3).

Derry sempat membantah jika Djoko tidak pernah berinvestasi sebesar Rp1 miliar kepada pihaknya. Namun, Derry mengaku kalau pihaknya menjalin kerja sama investasi dimulai pada awal tahun 2020 lalu. “Saat awal tahun 2020 itu Djoko belum ada modal untuk masuk ke PT SBI. Baru pada bulan Maret atau April berlangsung perjanjian yang saat itu nilainya 40, 40, dan 20 persen,” jelasnya.

“Dari total Rp5 miliar investasi saya dan Edy masing-masing Rp2 miliar. Sedangkan Djoko Rp1 miliar. Namun faktanya, Djoko tidak sampai Rp1 miliar, hanya Rp700 juta. Itupun dananya langsung dikirim ke tempat pembelian alat berat, tidak ke rekening saya atau Edy maupun ke rekening perusahaan,” lanjut Derry.

Dia juga menuding kerugian yang dialami pihaknya serta polemik yang terjadi dengan perusahaan yang menjadikan SBI sebagai subcon tambang, akibat ulah Djoko yang memutuskan kerja sama sepihak secara lisan. Untuk itu, pihaknya telah mengundang Djoko berulang kali untuk menyelesaikan urusan internal SBI ini.

“Kenapa kami undang Djoko? Untuk menyelesaikan masalah internal SBI, karena kita akan hitung setelah urusan piutang SBI dibayarkan karena saat ini persoalannya masih bergulir di pengadilan,” tuturnya.

Menyikapi hal tersebut, Djoko selaku pelapor dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT SBI, Edy Gunawan, menilai apa yang disampaikan Komisaris PT SBI hanya sebuah pembenaran atas kesalahan yang telah dilakukan. Bahkan dia menilai jika pihak SBI terkesan tidak menaati proses hukum yang sedang berjalan.

“Persoalan ini sudah ditangani aparat hukum. Saya sudah dimintai keterangan. Edy juga sudah diperiksa dan para saksi, termasuk tempat pembelian alat berat juga sudah diperiksa hingga akhirnya tentu dengan bukti dan fakta yang ada Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa sekarang tuding saya tidak benar? Bukannya dalam proses pemeriksaan Edy diberikan hak yang sama untuk memberikan keterangan?tegasnya.

Djoko juga menegaskan, sejak awal dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penipuan kepada aparat kepolisian lantaran upaya permintaan pengembalian modal usaha selama ini tidak pernah di respon positif. “Sebagai warga negara yang baik, silakan tersangka dan komisaris ikuti proses hukum yang ada. Kalau merasa saya bohong sampaikan ke dalam persidangan nanti. Sekarang penuhi saja panggilan polisi. Jangan mangkir dengan alasan macam-macam. Jika terbuki bersalah, tolong jangan cari pembenaran lagi,” ketusnya.

Djoko juga menilai Derry tidak konsisten terkait kerja sama. Di satu sisi Derry mengatakan Djoko tidak berinvestasi kepada pihaknya, namun di sisi lain Derry mengakui ada hubungan kerja sama investasi dengan nilai 40, 40, dan 20 persen antara dirinya, Edy dan Derry.

“Dari situ jelas dia mengakui kalau ada kerja sama investasi. Kalau soal dana investasi tidak saya kirim ke rekening Edy, Derry atau perusahaan SBI. Itu cuma teknisnya saja. Yang jelas saya diajak bergabung ke PT SBI dengan syarat harus ada modal dan modal dari saya itu yang dibelikan alat berat untuk menunjang operasional PT SBI,” ungkapnya.

Djoko juga membantah jika dirinya dituding menjadi penyebab kerugian yang dialami PT SBI karena memutuskan hubungan kerja sama sepihak dengan PT RIM. Djoko menegaskan, yang berhak mengambil keputusan dalam perusahaan Direktur Operasional, melainkan Direktur Utama dan Komisaris.

“Secara logika apakah pemutusan kerja sama bisa dengan lisan? Semua ada administrasinya. Saya juga mau sampaikan bahwa surat pemutusan kerja sama Edy Gunawan yang tandatangani dan saya ada pegang buktinya,” pungkasnya. (as)

Berita Terkait