
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap dua terduga bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 379,91 gram brutto.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (42) dan DD (27). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sandai.
Dari tangan J, polisi mengamankan 24 kantong klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 368,94 gram brutto. Selain itu, turut disita dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Sementara dari DD, petugas menemukan 22 kantong klip berisi sabu dengan berat 10,97 gram brutto. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, alat hisap atau bong serta uang tunai Rp300 ribu.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang.
“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir,” tegas Putra.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai. Sampel barang bukti kemudian diuji di Bidlabfor Polda Kalbar dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok di atas kedua tersangka.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang,” pungkas Putra.(mr)
