Sekda; Medsos OPD Jangan jadi Penyebar Hoaks

Teks foto
ARAHAN : Sekda Ketapang, Repalianto, memberikan arahan saat memimpin rapat dengan tim penilai Medsos di lingkungan Pemkab Ketapang, Senin (14/9).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat. Penyampaian informasi bisa menggunakan media sosial.

Pemanfaatan media untuk penyampaian informasi terkait capaian maupun rencana kerja OPD dianggap efektif karena mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, masing-masing OPD diharuskan memiliki akun media sosial.

Senin (14/9) siang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, memimpin rapat tim penilai media sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Rapat tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial perangkat daerah, kecamatan, maupun kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Repal berharap tim penilai dapat melakukan penilaian secara objektif terhadap akun media sosial pemerintah daerah, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, dan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Media sosial perangkat daerah, kecamatan maupun kelurahan harus benar-benar mampu menginformasikan kinerja sesuai Tupoksi masing-masing. Artinya, apa yang dipublikasikan harus menggambarkan kerja nyata pemerintah daerah kepada masyarakat,” pesan Repal.

Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Seluruh pengelola media sosial pemerintah diharapkan dapat menyajikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Media sosial pemerintah jangan sampai menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk berita bohong atau hoaks, serta konten yang mengandung unsur SARA dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Repal.

Sekda juga meminta tim penilai media sosial untuk melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan objektif tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Tim penilai harus mampu memberikan penilaian secara transparan dan objektif, tanpa adanya tekanan dari siapa pun,” pintanya.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten beserta jajaran, Kepala Bagian Organisasi, serta staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ketapang. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment