Ajukan PK ke MA, Muhammad Hakiki Soroti Dugaan Kriminalisasi Pemilik Lahan di Ketapang

Teks Foto : Muhammad Hakiki, S.H., M.H

KETAPANG, MENITNEWS.id – Advokat Kalimantan Barat, Muhammad Hakiki, S.H., M.H., mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Ktp. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip dasar hukum pidana.

Hakiki menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan sekadar bentuk keberatan terhadap putusan pengadilan, melainkan permohonan koreksi terhadap proses penanganan perkara yang dianggap telah mengabaikan asas legalitas, asas kesalahan (mens rea), serta perlindungan terhadap hak milik yang sah.

Menurutnya, perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana murni, melainkan berkaitan erat dengan sengketa agraria yang kemudian ditarik ke dalam ranah hukum pidana. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan hak atas tanah yang diyakininya dimiliki secara sah.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Halim disebut memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar penguasaan atas lahan yang disengketakan. Namun demikian, dalam proses pembuktian di persidangan, pihak kuasa hukum menilai tidak pernah dibuktikan secara jelas bahwa objek perkara merupakan milik PT Hungarindo Persada.

“Baik dalam surat tuntutan maupun putusan pengadilan, tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan PT Hungarindo Persada memiliki hak atas tanah tersebut, baik berupa Hak Guna Usaha (HGU), hak milik, maupun bentuk hak atas tanah lain yang diakui hukum,” ujar Hakiki.

Ia menilai, ketiadaan bukti kepemilikan tersebut merupakan persoalan mendasar karena unsur utama dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian mensyaratkan bahwa barang yang diambil harus terbukti sebagai milik orang lain. Tanpa pembuktian unsur tersebut, menurutnya, konstruksi hukum tindak pidana pencurian menjadi tidak terpenuhi.

Hakiki juga menyoroti alat bukti yang diajukan pelapor dalam persidangan. Menurutnya, PT Hungarindo Persada hanya menghadirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Delia Widyanisa. Namun, pemilik sertifikat tersebut disebut tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk menjelaskan hubungan kepemilikan tanah maupun keterkaitannya dengan perusahaan pelapor.

Selain itu, ia mempertanyakan hubungan antara SHM tersebut dengan kerja sama kemitraan yang disebut melibatkan Koperasi Kemuning Jaya Lestari dan PT Hungarindo Persada. Menurutnya, apabila lahan tersebut diklaim menjadi bagian dari kemitraan, maka seharusnya turut dilampirkan dokumen kerja sama yang sah serta dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“PKKPR merupakan salah satu izin dasar dalam kegiatan berusaha. Apabila koperasi tidak memiliki izin dasar tersebut, maka legalitas kegiatan usaha maupun kerja sama yang dijalankan patut dipertanyakan,” katanya.

Lebih lanjut, Hakiki menyebut lahan yang menjadi objek perkara berada di luar wilayah konsesi PT Hungarindo Persada. Oleh karena itu, menurutnya, kedudukan perusahaan sebagai pelapor juga perlu diuji berdasarkan bukti kepemilikan atau hak penguasaan atas tanah yang sah.

Atas dasar berbagai hal tersebut, pihak pemohon PK menilai aparat penegak hukum dan majelis hakim seharusnya lebih cermat dalam menelaah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, khususnya terkait pembuktian unsur kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung diharapkan dapat menjadi sarana untuk menguji kembali putusan yang telah dijatuhkan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dinilai memiliki dimensi sengketa agraria dan hak atas tanah.(*)

Berita Terkait

Leave a Comment