Ajukan PK ke MA, Muhammad Hakiki Soroti Dugaan Kriminalisasi Pemilik Lahan di Ketapang

KETAPANG, MENITNEWS.id – Advokat Kalimantan Barat, Muhammad Hakiki, S.H., M.H., mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Ktp. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Hakiki menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan sekadar bentuk keberatan terhadap putusan pengadilan, melainkan permohonan koreksi terhadap proses penanganan perkara yang dianggap telah mengabaikan asas legalitas, asas kesalahan (mens rea), serta perlindungan terhadap hak milik yang sah. Menurutnya, perkara tersebut tidak dapat dipandang…

Selanjutnya ...