
KETAPANG, MENITNEWS.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang menuding PT Asuransi Staco Mandiri dan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang telah melakukan wanprestasi serius. Pasalnya, klaim asuransi jiwa atas nama almarhum Muhammad Hajani tak kunjung dicairkan meski ahli waris telah melengkapi seluruh persyaratan sejak Januari 2025.
Delapan bulan berselang, klaim tersebut tetap mangkrak tanpa kepastian hukum. Padahal, almarhum Hajani adalah debitur resmi MTF Ketapang dengan fasilitas pembiayaan yang jelas-jelas dilindungi polis asuransi jiwa Staco Mandiri dan santunan asuransi Ciputra Life.
Karena kelalaian asuransi, ahli waris justru dipaksa menanggung angsuran kredit lebih dari Rp55 juta antara Januari hingga Juli 2025. LBH KRI menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban yang seharusnya ditanggung perusahaan asuransi.
“Ini bukan sekadar administrasi. Fakta hukum menunjukkan ada dugaan kuat wanprestasi yang dilakukan Staco Mandiri dan MTF Ketapang. Meski seluruh kewajiban administratif dipenuhi ahli waris, klaim tetap tidak dibayar. Patutnya tanggung jawab ada pada pihak penanggung, bukan dibebankan kepada ahli waris,” tegas Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., Ketua LBH KRI Ketapang.
LBH KRI menyebut tindakan penundaan ini sebagai pengingkaran kontraktual (breach of contract) dan pelanggaran terhadap asas itikad baik dalam hukum perdata.
“Ini bentuk nyata pengabaian hak konsumen. Sampai hari ini, ahli waris bahkan tidak diberikan salinan perjanjian fidusia dan polis asuransi. Ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan asuransi memang sengaja menunda dengan alasan yang tidak transparan,sementara ahli waris dipaksa harus menanggung beban angsuran yang seharusnya sudah tercover asuransi, bahkan klaim asuransi ciputra life terkait dengan santunan sudah di ACC namun belum di realisasikan ke ahli waris diduga ditahan oleh MTF ketapang dengan alasan klaim Staco belum ada keputusan,” ungkap Rizqie Suharta anggota LBH KRI Ketapang.
Lebih jauh, LBH KRI menegaskan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perasuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LBH KRI Ketapang menuntut tegas agar:
- PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang segera menyalurkan santunan asuransi dari Ciputra Life kepada ahli waris tanpa syarat dan tanpa alasan penundaan.
- PT Asuransi Staco Mandiri segera mencairkan klaim asuransi jiwa sesuai polis, serta menghentikan praktik penundaan yang jelas merugikan konsumen.
LBH KRI juga memberi sinyal akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana, termasuk gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga pelaporan resmi ke OJK jika klaim tidak segera diselesaikan.
“Masyarakat berhak atas kepastian hukum yang adil dan transparan. Jangan sampai perusahaan asuransi dan lembaga pembiayaan seenaknya menunda pencairan klaim, sementara ahli waris dipaksa harus menanggung beban angsuran yang seharusnya sudah tertangung oleh asuransi,” tegas LBH KRI Ketapang.(mr)
