
KETAPANG, MENITNEWS.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Rabu (13/5/2026).
Tindakan tegas ini dilakukan karena adanya indikasi pemanfaatan ruang laut tanpa izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan garis Polsus PWP3K sebagai langkah awal penegakan hukum guna memastikan setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan secara tertib, legal, dan tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir serta laut Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi perizinan dasar pemanfaatan ruang laut.
KKP terus mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan investasi kelautan dan perikanan.
Selain itu, dalam akun resmi stasiun_psdkp_pontianak juga resmi merilis informasi terkait peghentian Tersus milik PT WHW, di mana dalam postingan tersebut disampaikan bawah penghentian berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang laut mencapai kurang lebih lima ribu meter persegi.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di bawah KKP, Bayu Yuniarto Suharto mengatakan bahwa kementerian kelautan dan perikanan, direktorat jenderal PSDKP, stasiun PSDKP Pontianak melakukan tindakan tegas, kegiatan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut, karena diduga belum melengkapi izin pemanfaatan ruang laut. (mr)
