Tukang Mebel Pencuri 10 Sepeda Motor di Ketapang Ditembak Polisi


Suasana Press Realese Pengungkapan Beberapa Kasus Tindak Pidana yang Berhasil Diungkap Polres Ketapang, Termasuk Kasus Curanmor Dengan 10 Unit Sepeda Motor. Pelaku Curanmor (Pojok Kanan), Selasa (3/3/2020).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Adianto (39) dengan total barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor hasil pencurian.

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung mengaku pihaknya terpaksa menembak kaki tersangka lantaran mencoba melarikan diri dan melawan saat ditangkap, Rabu (26/2/2020) lalu.

“Anggota terpaksa memberikan tembakan tegas dan terukur lantaran saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan,” ungkapnya saat press realese di Mapolres Ketapang, Selasa (3/3/2020).

Pulung menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan lantaran adanya laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat Ketapang.

“Dari hasil pengembangan diketahui ternyata pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali dengan total barang bukti 10 unit sepeda motor yang berhasil diamankan,” terangnya.

Pulung merincikan, sepuluh unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku yang berhasil diamankan pihaknya diantaranya, Honda Beat KB 6273 GZ, Yamaha Mio J KB 5148 ZW, Honda Beat KB 6763 GS, Honda Supra X 125 KB 3148 GV, Honda CB 150R KB 3824 BW, Honda Revo KB 3320 ZM, Yamaha Mio Sporty KB 5164 AH, Honda Beat KB 3104 ZP, Honda Beat KB 6493 ZP dan Honda Supra X KB 5044 ZH.

“Modus pencurian pelaku memanfaatkan kelalaian masyarakat, lantaran semua aksinya pelaku mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih melekat dimotor, sehingga pelaku mudah mengambil motor tersebut. Saat ini pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman mamsimal 7 tahun penjara,” tuturnya. (ji)

Berita Terkait