
KETAPANG, MENITNEWS.id – Adianto (39) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan yang menjadi tersangka atas kasus pencurian 10 unit sepeda motor di seputar Kota Ketapang mengaku mengubah motor hasil curiannya untuk dijual kembali seharga 2 hingga 2,5 juta perunit.
“Semua kendaraan yang saya ambil kuncinya masih melekat dimotor, kalau tidak ada kuncinya saya tidak ambil,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (3/3/2020).
Ia melanjutkan, sebelum dijual, sepuluh unit sepeda motor yang berhasil dicuri dari warga di seputar Kota Ketapang terlebih dahulu di ubah oleh dirinya untuk menghilangkan jejak.
“Motornya kita rubah warna cat, terus plat kendaraan kita ganti, baru habis itu kita jual. Harganya 2 hingga 2,5 juta satu kendaraan,” terangnya.
Pelaku yang merupakan tukang mebel di wilayah Kota Ketapang mengaku menyesali perbuatannya, ia mengatakan perbuatan dilakukan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Hasilnya untuk keperluan sehari-hari saya dan keluarga,” tutupnya. (Ji)
