Dugaan Privatisasi Akses Jalan Umum, Warga Minta Pemkab Ketapang Turun Tangan

KETAPANG, MENITNEWS.ID — Polemik pembangunan gerbang perumahan oleh PT. Arca Mulia Residence di kawasan Jalan Lingkungan Parit Pak Alang, Jembatan Pawan Lima, Kelurahan Mulia Kerta, Kabupaten Ketapang, memicu perhatian masyarakat. Pembangunan tersebut diduga berpotensi mengarah pada privatisasi akses jalan umum yang sebelumnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.

‎Dalam pernyataan resmi tertanggal 4 Mei 2026, warga menyampaikan sikap kepada instansi terkait sekaligus meminta dilakukan peninjauan terhadap pembangunan gerbang tersebut. Mereka menegaskan bahwa jalan lingkungan tersebut sebelumnya telah dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sehingga statusnya merupakan fasilitas umum.

‎Sejumlah warga dan pemilik lahan di sekitar lokasi mengakui bahwa aktivitas pengembang dalam melakukan pelebaran jalan memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas di kawasan tersebut. Namun demikian, keberadaan gerbang perumahan dinilai menimbulkan kesan eksklusivitas yang berpotensi membatasi akses masyarakat umum.

‎Herry Iskandar bersama para pemilik lahan di sekitar lokasi juga menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut. Ia mengakui adanya manfaat dari pelebaran jalan, namun menilai pembangunan gerbang perlu menjadi perhatian serius.
‎“Pada dasarnya kami menyambut baik pembangunan yang dilakukan pengembang. Pelebaran jalan ini jelas memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat. Namun, keberadaan gerbang yang terbangun menimbulkan kesan bahwa akses jalan tersebut menjadi bagian dari kawasan privat, padahal sejak awal merupakan akses umum,” ujarnya.

‎Menurutnya, prinsip pembangunan kawasan perumahan semestinya tetap mengedepankan kepentingan publik, terutama ketika menyangkut fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran negara. Keberadaan gerbang tersebut dinilai berpotensi mengubah fungsi jalan lingkungan yang sebelumnya terbuka menjadi seolah-olah berada dalam kendali pihak tertentu.

‎Selain itu, masyarakat juga menyoroti aspek perizinan pembangunan gerbang tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta ketentuan teknis lainnya seperti garis sempadan dan fungsi jalan lingkungan.

‎Perhatian juga mengarah pada pihak pengembang yang diketahui memiliki peran strategis di organisasi Real Estate Indonesia (REI) Ketapang. Dengan posisi tersebut, diharapkan dapat menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola pembangunan perumahan yang tertib, taat aturan, serta harmonis dengan lingkungan sekitar.

‎Sebagai tindak lanjut, masyarakat telah secara resmi menyampaikan surat kepada sejumlah instansi terkait. Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), diminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan gerbang, termasuk penilaian kesesuaian dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta ketentuan teknis bangunan. Apabila ditemukan pelanggaran, diminta agar tindakan tegas diambil sesuai peraturan yang berlaku.

‎Sementara itu, kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), diminta dilakukan pengamanan terhadap aset daerah berupa jalan lingkungan yang dibangun melalui APBD Tahun 2020. Pengawasan juga diharapkan dilakukan agar fungsi jalan tetap sebagai akses umum masyarakat, serta koordinasi lintas instansi guna mencegah perubahan fungsi fasilitas publik.

‎Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat serta tetap menjaga iklim pembangunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment