Polda Kalbar Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Kali Cimanuk

Aktivitas Penambanga Pasir Illegal. Foto Istimewa

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Jajaran anggota Polair Polda Kalbar berhasil membongkar sebuah aktivitas tambang pasir ilegal di Kali Cimanuk, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Polair Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula Jumat (7/2/2020). Yang mana saat itu, Sub Direktorat Penegakkan Hukum Polair Polda Kalbar menemukan sebuah kapal bernama KM Usaha Selamat yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir dan dimuat ke dalam kapal tongkang Budi Selamat II.

“Saat dicek dokumennya diketahui kapal tersebut melakukan penambangan di luar koordinat yang telah ditentukan,” Katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2020).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik usaha tambang pasir tersebut adalah PT CSI. Perusahaan itu mengantongi izin penambangan pada titik koordinat 109.46’14’.11” BT – 109.47’54.54”, sedangkan pada praktiknya, mereka melakukan penambangan pasir di titik koordinat 109.54’22.9”.

“Lokasi penambangan yang mereka lakukan diluar dari izin yang telah ditentukan,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini seorang nahkoda kapal berinisial N telah diamankan dan diperiksa beserta dengan KM Usaha Selamat dan kapal tongkang Budi Selamat II. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar terkait temuan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Saat ini barang tersangka dan bara g bukti diamankan di dermaga Dit Polair Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (fi).

Berita Terkait