Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 395 Perkara Pidum, Narkoba Mendominasi 151 Kasus dengan 1,9 Kg Sabu

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 395 perkara pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Ketapang pada Selasa (30/9/2025) pagi. Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan melalui Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor perkara pidana sesuai amanat undang-undang.“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan. Ini adalah titik akhir tugas jaksa untuk menuntaskan perkara dengan…

Selanjutnya ...