
RINGKUS : HE (21), pelaku pencurian dan penganiayaan berhasil diringkus.
KETAPANG, MENITNEWS.id – Polisi berhasil meringkus HE (21), pelaku pencurian dan kekerasan di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi usai mencuri dan menganiaya korbannya pada 29 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, pencurian dengan kekerasan ini berawal ketika pelaku memasuki rumah korban N (54), di Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan pada 29 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Aksi pelaku dipergoki pemilik rumah. Bukannya lari, pelaku malah menyerang korban dengan senjata tajam. Korban mengalami luka serius ditangan dan leher. Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari korban. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi langsung memburu pelaku.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap di sebuah dermaga kapal di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan pada Minggu (4/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku bekerja sebagai nelayan. Dia sempat bersembunyi di sekitaran Desa Sukabangun guna menghindari kejaran anggota polisi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Ryan, Senin (5/5).
Pelaku beserta barang bukti berupa sebuah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban dibawa ke kantor polisi. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana Junto pasal 53 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. (as)