Akui Tak Paham Aturan, PT KTU Siap Menunggu Sanksi

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pasca terbongkarnya sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Karya Terang Utama (KTU) yang kontraktor alat berat di PT CMI, pihak manajemen perusahaan yang awalnya bungkam kini buka suara dan mengaku kalau mereka melanggar aturan lantaran ketidaktahuan terhadap aturan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Site Manajer PT KTU Air Upas, Agung mengaku kalau pihak perusahaan tidak mengetahui soal adanya aturan mengenai pelaporan karyawan dan pengesahan peraturan perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.

“Kami ini hanya kontraktor alat berat saja di PT CMI, jadi pelaporan soal tenaga kerja, K3 hanya ke CMI karena ketidaktahuan soal aturan ini,” katanya mengakui kesalahannya, Kamis (22/12/2023).

Agung melanjutkan, kalau pihaknya memang selama beroperasi tidak pernah melaporkan karyawannya ke Disnakertrans Ketapang, bahkan untuk Peraturan Perusahaan (PP) belum pernah pihaknya daftarkan untuk dilakukan pengesehan. Dirinya baru melaporkan tenaga kerja serta pengesahan PP setelah sejumlah pelanggaran pihaknya terungkap dan viral.

“Kami ada pekerja PKWT dan PKWTT dan Peraturan Perusahaan namun belum pernah kami laporkam ke Disnaker, namun karena kami patuh dan tu duk sesuati aturan perundangan maka sekarang baru kami ajukan pendaftaran tenaga kerja dan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang,” akunya.

Berkaitan dengan adanya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Agung menuding kalau perbuatan itu hanya dilakukan oknum karyawannya saja dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan SPDK( Surat Pernyataan Disiplin Karyawan).

“Kami sudah melengkapi APD setiap karyawan, jika ada tidak menggunakan akan kami beri sanksi sesuai pelanggarannya,” tuturnya.

Untuk itu, Agung menuturkan berkaitan dengan sanksi soal sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihaknya, diakuinya kalau pihaknya menunggu proses berikutinya sesuai prosedur di Disnakertrans.

“Saya hanya bisa menanggapi sesuai substansi masalah normatif saja, untuk proses selanjutnya kita mengikuti prosedur dari dinas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang melalui staf teknis sekaligus medaitor ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang, Baharudin Udai membenarkan kalau pasca terungkap sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, PT KTU baru melaporkan pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnakertrans Ketapang.

“Baru kemarin (kamis-red) mereka ke Disnakertrans Ketapang dan melaporkan soal pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan PP,” akunya.

Udai melanjutkan, kalau sebelumnya PT KTU sama sekali tidak pernah melaporkan pekerjanya serta melakukan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang, hal tersebut terbukti ketika pihaknya melakukan pengecekan dibuku kendali surat masuk dari tahun 2018-2023.

“Sebelumnya tidak pernah lapor, setelah ada kejadian ini baru lapor, namun tentu tidak serta merta apa yang dilakukan sebelumnya dianggap selesai, namun kewenangan penindakan atau pembinaan sesuai aturan ada di Disnakertrans Provinsi Kalbar bukan di kami,” tegasnya. (yo)

Berita Terkait