KETAPANG, MENITNEWS.id – Sebanyak 1.743 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, usai memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (31/7) pagi.
Sebanyak 1.743 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK di antaranya terdiri dari 1.246 tenaga pendidik, 455 tenaga kesehatan dan 42 tenaga teknis.
Kepada PPPK, Martin menekankan agar mematuhi, mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, PPPK juga diharuskan memiliki integritas dan terus mengembangkan kompetensi karena PPPK adalah abdi negara dan abdi masyarakat. “Bapak-ibu harus menerapkan ASN berahlak yang merupakan akronim dari orientasi pelayanan akuntabel kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” pesan Martin.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar menjaga nama baik, citra dan wibawa pemerintah daerah. “ASN harus dapat menunjukan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai misi pertama, yakni mewujudkan pemerintahan yang handal, bersih, terpercaya dan berwibawa dalam pelayanan publik,” jelasnya.
“ASN juga dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan abdi masyarakat, sehingga kedisiplinan menjadi suatu kewajiban,” tambah Martin.
Dia berharap agar semua kepala organisasi perangkat daerah membina dan mengawasi kedisplinan aparatur dalam instansinya masing-masing. Mulai dari pengguna pakaian dinas, performa penampilan, hingga perilaku kerja ASN. “Kejadian yang lalu jangan sampai terulang lagi. Cukup jadi pembelajaran bagi ASN, terutama bagi PPPK yang baru ini,” tegasnya.
Dia juga menekankan agar ASN bekerja secara profesional serta harus mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Ingat. Aparatur pemerintah selalu dijadikan parameter, menjadi sorotan dan contoh bagi masyarakat. Hindari hal-hal yang menyimpang dan melanggar disiplin ASN ataupun norma-norma yang ada di masyarakat,” pungkasnya. (*)