Pemkab Hibahkan Rp5,7 M untuk 12 Yayasan dan OKP

Teks foto
NPHD : Wabup Ketapang, Farhan, menyaksikan penandatanganan NPHD, Kamis (30/3).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang menyerahkan bantuan berupa dana hibah kepada sejumlah rumah ibadah, yayasan dan organisasi kelembagaan. Hal ini sebagai bentuk dukungan sosial dan keagamaan yang merupakan salah satu program dari Ketapang peduli.

Dana hibah yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mencapai Rp5,7 miliar. Dana hibah tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Ketapang, Farhan, kepada 12 penerima hibah.

“Kita ingin penyerahan dana hibah ini secara terbuka untuk umum, dengan management administrasi yang terbuka,” ungkap Farhan usai penandatanganan NPHD di Kantor Bupati Ketapang, Kamis (30/3).

Dia mengakui, dari hasil evaluasi bahwa pemberian dana hibah dari tempo dulu hingga sekarang tidaklah berjalan dengan sempurna. “Banyak juga penerima hibah belum menyerahkan surat pertanggung jawaban. Ini kita buka agar kita sama-sama memiliki tanggung jawab,” tegas Farhan.

Dia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang memiliki tanggung jawab mulai dari penandatanganan NPHD sampai dengan penyerahan dana hibah. Begitu juga dengan penerima hibah. “Oleh karena itu, saya mewakili Bapak Bupati, tidak ada yang lain, gunakan dan pertanggung jawabkan dana hibah ini sebaik-baiknya, sesuai dengan standar pertanggungjawaban,” pesan Farhan.

Penerima hibah pada kesempatan ini di antaranya Yayasan Pangudi Luhur Ketapang sebesar Rp2 miliar, GPIB Jemaat Ebenhaezer sebesar Rp1,5 miliar, Masjid An-Nur Kelurahan Sukaharja sebesar Rp500 juta, Masjid Besar Miftahuddin Kecamatan Nanga Tayap sebesar Rp400 juta, DPC Tariu Borneo Bangkue Rajakng sebesar Rp300 juta, GPSDI Jemaat Hidup Baru sebesar Rp200 juta.

Kemudian Sekolah Minggu Budhha Maitreya sebesar Rp200 juta, Perkumpulan Pemuda Flobamora sebesar Rp200 juta, Pemadam Kebakaran Yayasan Dharma Bhakti sebesar Rp150 juta, Badan Pemadam Api Suprapto sebesar Rp150 juta, Wanita Katolik Republik Indonesia sebesar Rp100 juta, dan Rp30 juta untuk DPC Pepabri. (*)

Berita Terkait