KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Ketapang atas nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun 2023 di gedung DPRD Ketapang, Selasa (13/9). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi.
Pidato Bupati Ketapang atas nota keuangan dan Raperda tentang APBD Ketapang tahun 2023 tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo. “Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam Rancangan APBD tahun 2023 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1.708.635.572.952. Jumlah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Alex.
Dia menjelaskan, target tersebut meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp200.326.784.408. Serta Rp1.508.308.788.544 bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer antardaerah.
“Akan disesuaikan kembali target pendapatan daerah tersebut, apabila Peraturan Presiden tentang Rincian APBN tahun anggaran 2023 telah ditetapkan atau dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan pendapatan daerah,” jelasnya.
Sekda menjelaskan, ada beberapa kebijakan dan langkah yang akan dilakukan dalam upaya merealisasikan rencana target pendapatan daerah tersebut. Di antaranya melakukan pelayanan pajak daerah berbasis teknologi menuju pelayanan pajak secara daring. Kemudian meningkatkan intensitas pemungutan dan penghimpunan data subjek dan objek pajak dan retribusi daerah yang potensial namun belum terjaring, memperluas subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu juga, melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah. “Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membangun dan meningkatkan sistem informasi pajak dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan akurasi dan validasi sumber sumber dan potensi pajak dan retribusi daerah,” ungkap Alex.
Dia menambahkan, secara bertahap meningkatkan sarana dan prasarana, dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, memberikan kenyamanan dan keamanan. Serta pelayanan yang cepat dan akurat dengan didukung oleh teknologi informasi yang memadai. “Pendapatan daerah ditargetkan dalam APBD melalui perkiraan yang terukur secara rasional, memiliki kepastian dan dasar hukum penerimaannya,” tegasnya. (*)