APBD Perubahan 2022 Naik Rp55,5 Miliar

teks foto
RAPERDA APBD-P : Wabup Ketapang, Farhan, menyampaikan pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2022 kepada Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, Selasa (9/8).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Wakil Bupati Ketapang, Farhan, menyampaikan pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2022, Selasa (9/8). Pidato tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di gedung di DPRD Kabupaten Ketapang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M Febriadi.

Dalam pidato yang disampaikan Farhan, Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyampaikan gambaran umum perubahan-perubahan yang akan dilakukan baik di bidang pendapatan, bidang belanja dan bidang pembiayaan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2022.

Setelah memperhatikan realisasi pendapatan pada tahun berjalan, terdapat beberapa penyesuaian pendapatan yang akan dilakukan pada perubahan APBD tahun 2022. Di antaranya pendapatan daerah Kabupaten Ketapang pada perubahan APBD tahun 2022 direncanakan sebesar Rp2.198.800.548.855. Jumlah tersebut naik sebesar Rp55.535.258.953 dari APBD sebelum perubahan yang ditargetkan sebesar RP2.143.265.289.902.

Penyesuaian yang terjadi di bidang pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada perubahan APBD tahun 2022 ini, PAD Kabupaten Ketapang ditargetkan sebesar RP206.354.014.491 atau naik sebesar Rp21.027.230.133 dari target sebelum perubahan yang direncanakan sebesar Rp185.326.784.358.

Pada perubahan APBD tahun 2022, pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer, baik transfer dari Pemerintah Pusat maupun transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp1.991.446.534 364 atau naik sebesar Rp33.508 028 820 dari APBD sebelum perubahan yang telah ditetapkan sebesar Rp1.957.938.505.544.

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD sebelum perubahan, pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak ditargetkan. Sedangkan pada perubahan APBd tahun 2022, ditargetkan sebesar Rp1 miliar.

Beberapa kebijakan yang telah dilakukan saat ini dalam upaya merealisasikan target pendapatan tahun 2022, akan tetap dilaksanakan pada perubahan APBD tahun ini di antaranya meningkatkan pelayanan pajak daerah berbasis teknologi, menuju pelayanan pajak secara daring. Kemudian meningkatkan intensitas pemungutan dan penghimpunan data subjek dan objek pajak dan retribusi daerah yang potensial, namun belum terjaring penyederhanaan sistem dan pemungutan.

Selain itu juga melakukan prosedur administrasi pajak daerah dan retribusi daerah, dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah. Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membangun dan meningkatkan sistem informasi pajak dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan akurasi dan validasi sumber sumber dan potensi pajak dan retribusi daerah.

Perubahan di bidang belanja dalam APBD tahun 2022, dilakukan dalam upaya menampung belanja yang telah dilakukan mendahului perubahan APBD sesuai regulasi dari Pemerintah Pusat. Selain itu dilakukan dalam upaya mengoptimalkan program dan kegiatan prioritas daerah sesuai dengan dokumen perencanaan daerah yang telah disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas Provinsi Kalimantan Barat.

Beberapa perubahan belanja yang akan dilakukan antara lain, mengakomodir belanja yang telah dilaksanakan melalui perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2022 dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Melakukan penyesuaian terhadap belanja dan tunjangan PNS daerah sampai Desember 2022, termasuk pemberian tunjangan hari raya tahun 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.

Pada perubahan APBD tahun 2022, rencana belanja daerah Kabupaten Ketapang ditargetkan sebesar Rp2.635.645.553.299. Belanja daerah tersebut dalokasikan dalam kelompok belanja operasi, belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer. Selanjutnya kelompok belanja operasi dirinci lebih lanjut dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. (*)

Berita Terkait