KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, membuka sekaligus memimpin rapat pembahasan laporan pendahuluan peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ketapang Tahun 2015-2035, pada Selasa (14/9).
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas PUTR Provinsi Kalbar, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal dan pihak terkait lainnya.
Alex mengatakan, rencana tata ruang merupakan isu yang semakin viral belakangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong investasi atau yang lebih dikenal dengan istilah Online Single Submission (OSS). “Bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memposisikan rencana tata ruang sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyatakan bahwa rencana tata ruang merupakan acuan bagi pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektor, serta pengembangan wilayah dan kawasan yang memerlukan ruang dan penerbitan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.
“Mencermati kestrategisan posisi rencana tata ruang dalam pembangunan dan investasi, tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk bagaimana mewujudkan rencana tata ruang yang berkualitas, responsif, implementatif, serta yang paling penting rencana tata ruang dapat membahagiakan dan mensejahterakan rakyat,” ungkapnya.
Alex menambahkan, Ketapang sendiri telah memiliki RTRW yang dituangkan melalui Perda nomor 3 tahun 2015 tentang RTRW Ketapang tahun 2015-2035. Namun, berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, RTRW bisa ditinjau ulang setiap lima tahun sekali, tergantung dinamika pembangunan di wilayah tersebut. Tentunya itu dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 2021.
“Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan. Ini dilakukan untuk menghasilkan suatu kajian sebagai bahan pertimbangan Kementrian ATR/BPN dalam memberikan rekomendasi revisi terhadap rencana tata ruang wilayah Ketapang,” terangnya.
Untuk itu, Alex mengaku jika Pemda telah membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melalui Keputusan Bupati Ketapang nomor 98/DPUTR-A/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Ketapang. Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Pemkab Ketapang akan mengganti TKPRD dengan Forum Penataan Ruang Daerah.
“Tugasnya nanti memberikan pertimbangan dan penyelesaian permasalahan dalam program dan kegiatan pemanfaatan ruang di daerah. Anggotanya tidak hanya dari OPD, tapi ada unsur akademisi dan asosiasi perencanaan serta perwakilan dari masyarakat,” ujarnya.
Alex menegaskan, Pemkab Ketapang terus berupaya untuk mengawal setiap produk terkait rencana tata ruang di Ketapang hingga ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah maupun yang ditetapkan melalui peraturan bupati. Salah satunya dengan memfasiliasi beberapa stakeholder, baik dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, swasta maupun masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penataan ruang daerah Ketapang demi melanjutkan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera.
“Untuk itu, peninjauan kembali sebagai proses menuju revisi yang diharapkan dapat menghasiljan suatu kajian dan evaluasi yang konprehensip terhadap pelaksanaan dan keberadaan Perda nomor 3 tahun 2015,” pungkasnya. (*)