KETAPANG, MENITNEWS.ID – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, melakukan visitasi ke Badan Publik yang ada di Kabupaten Ketapang, pada Jumat (10/9). Sejumlah badan publik yang dikunjungi di antaranya, Pengadilan Agama Ketapang, DPRD Ketapang, PPID Utama Pemkab Ketapang (Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang), Bawaslu Kabupaten Ketapang, dan KPU Kabupaten Ketapang.
Visitasi tersebut dipimpin langsung Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn, didampingi Wakil Ketua KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan KI Kalbar, Muhammad Herry, dan Muhammad Darusalam selaku Koordinator PSI. Kunjungan mereka ke PPID Pemkab Ketapang disambut oleh Asisten II Sekda Ketapang, Marwan Noor, didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang, Pipensius.
Marwan menyambut baik kunjungan tersebut. “Kita sangat merespon sekali, visitasi Komisi Informasi ke Ketapang. Dengan keberadaan Komisi Informasi, dapat mendorong seluruh badan publik melaksanakan keterbukaan informasi. Selama ini keterbukaan informasi publik di Ketapang sudah berjalan cukup baik. Apalagi keterbukaan informasi publik ini juga menjadi perhatian dari Pemerintah Pusat termasuk Kemenpan RB,” tegas Marwan.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat mendukung dan berkomitmen agar seluruh badan publik memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana menjadi amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dalam menerpkan fungsi sebagai PPID pelaksana, hal-hal yang kurang difahami dapat dikoordinasikan ke PPID utama maupun Komisi Informasi Kalimantan Barat,” jelasnya.
Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn, mengatakan visitasi dilakukan untuk melihat secara langsung proses pelayanan informasi publik. Sebagian proses penilaian dilakukan dengan website badan publik. Sebab melalui website informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. “Selain itu, visitasi ini juga untuk melihat komitment badan publik melakukan upaya-upaya perbaikan pelayanan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, KI Kalbar juga meninjau langsung alur pelayanan informasi di PPID Utama Kabupaten Ketapang. Dari proses vistasi ke Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang, beberapa masukan dari Komisi Informasi disampaikan dan menjadi catatan PPID Utama untuk melakukan perbaikan. Salah satunya penataan kelembagaan, seperti badan publik menampilkan struktur organisasi dan struktur PPID dilengkapi poto dan nama. Demikian juga, formulir informasi dan formulir keberatan atas informasi selalu ada di front office.
Adanya upaya PPID menaikkan status SK penunjukan menjadi Peraturan Bupati yang saat ini sudah dalam proses koreksi, sangat mereka dukung. “Mudah-mudahan, sebuah Perbup tentang PPID di Kabupaten Ketapang segera dituntaskan. Jika hal tersebut diwujudkan dari SK penunjukan dan menjadi sebuah Perbup, maka Ketapang bisa menjadi Kabupaten keempat yang nantinya mempunyai Perabup tentang pelayanan PPID,” ungkapnya.
Rospita menyarakan untuk sering melakukan inovasi. Begitu juga koordinasi dengan badan publik, terutama melakukan uji konsekuensi informasi dalam menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DID). Sebab, dengan adanya daftar informasi yangd imiliki setiap badan publik maka publik akan mengetahui informasi apa saja yang mendapatkannya harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana amanah undang-undang.
“Dengan seringnya koordinasi dengan Badan Publik, diharapkan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh dapat terlaksana dengan baik,” paparnya.
Dalam percepatan terwujudnya keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi akan selalu terbuka untuk melakukan koordinasi. Tidak hanya kunjungan ke Komisi Informasi Kalimantan Barat, termasuk juga Komisi Informasi selalu membuka ruang koordinasi melalui saluran telekomunikasi. Seperti WhatsApp, telepon maupun Surat elektronik
Sementara itu, Muhamad Herry, menegaskan dari proses penilaian tahun ke tahun, semua PPID melakukan upaya-upaya perbaikan dan pembenahan. Khusus, untuk Kabupaten Ketapang, dia melihat terjadi perkembangan yang cukup baik. “Dari beberapa masukan yang disampaikan diharapkan dapat dilakukan peningkatan lagi. Komisi Informasi selalu membuka diri untuk melayani koordinasi PPID Utama maupun PPID pelaksana,” paparnya. (*)