KETAPANG, MENITNEWS.ID – Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Penyampaian raperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, pada Senin (21/6).
Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengatakan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan kepada DPRD sesuai Pasal 31 Ayat (1) Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Martin menjelaskan, berdasarkan laporan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan yang ketujuh kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang. “Ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik yang tidak lepas dari hasil kerja kita bersama, baik pemerintah daerah dan jajarannya maupun DPRD Ketapang,” jelasnya.
Dalam laporannya, realisasi pendapatan Rp2.259.813.903.583,80 atau 105,55 persen dari target pendapatan setelah Perubahan APBD Ketapang tahun 2020 yaitu, sebesar Rp2.140.965.097.896,44. Realisasi tersebut berasal dari asli pendapatan sebesar Rp231.283.286.170,80, pendapatan transfer sebesar Rp1.942.009.436.358,00 dan lain lain dari pendapatan daerah yang sah sebesar Rp86.521.181.055,00.
Sedangkan realisasi belanja APBD Kabupaten Ketapang tahun 2020 sebesar Rp1.757.682.718.910,17 atau 94,09 persen dari target anggaran belanja daerah setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp1.868.121.375.554,74. Realisasi tersebut berasal dari belanja operasional sebesar Rp1.331.746.853.226,12, belanja modal sebesar Rp424.576.867.323,05, belanja tidak terduga sebesar Rp1.358.998.361, dan belanja transfer sebesar Rp386.600.318.518,70.
Berdasarkan penerimaan pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 tersebut mencapai surplus anggaran sebesar Rp115.530.866.154,93. Sementara biaya neto sebesar Rp116.500.186.091,14, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) anggaran tahun 2020 sebesar Rp232.031.052.246,33. Tercatat saldo anggaran akhir lebih (SAL) sebesar Rp232.033.095.661,61.
Silpa pada tahun 2020 terdiri dari Silpa terikat sebesar Rp56.003.669.256,28 dan silpa tidak terikat sebesar Rp176.029.426.405,33. Untuk menutupi defisit anggaran tahun 2021 telah dialokasikan dalam refocusing APBD tahun anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah sebesar Rp82.000.000.000,00. Untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan sebagian dialokasikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah tahun 2021 sebesar Rp52.471.796.677,00.
Usai menyampaikan pidato, Martin menyerahkan naskah pidato dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang tahun 2020 beserta dokumen lainnya kepada Pimpinan DPRD Ketapang, yang diterima Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, didamping Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, dan Jamhuri Amir. (*)