Pemda Lakukan Verifikasi Faktual Usulan Hibah Tahun Anggaran 2021

Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang saat Memberikan Sambutan Ketika Melakukan Verifikasi Faktual Usulan Hibah Tahun 2021.


KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah H. Farhan, SE.,M.Si lakukan kunjungan dalam rangka memverifikasi faktual usulan hibah pondok pesantren tahun anggaran 2021 dan sosialisasi protokol kesehatan new normal dimasa Covid-19 bertempat di Pondok Pesantren Hidayatul Muhajirin Sp1 Desa Membuluh Baru Kecamatan Air Upas, Minggu (26/7/2020) Pagi.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Asisten I setda ketapang, Asisten II setda Ketapang, Asisten III setda Ketapang, Kabag umum, Kabag Humpro, Kabag ekbang, Kabag kesra, camat, OPD, Pengurus pesantren, undangan dan lainnya.

Sekda Ketapang dalam sambutannya menyampaikan terkait verifikasi faktual pondok pesantren Hidayatul Muhajirin ketika ia menjadi asisten dua, Sekda sudah melakukan pemetaan terkait hibah kepada lembaga pemasyarakatan, lembaga agama dan lainnya.

“Makanya ketika saya mengikuti seleksi Sekda saya berkeinginan bahwa kedepan kita harus membangun sistem yang benar dalam pemberian-pemberian hibah dan saya menciptakan sebuah sistem dikenal dengan e-Hibah,” ucapnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan bahwa sistem yang kita dibangun itu seakan-akan merepotkan masyarakat karena harus mendaftarnya secara online.

“Tapi saya berfikir juga bahwa masyarakat terutama di Kecamatan Air Upas ini, saya pikir punya hp android yang bisa online dan ketika saya menciptakan e-hibah itulah maksudnya, ketika ingin melakukan pendaftaran e-hibah itu cukup sebenarnya ada kecamatan ini saja, jadi kita cukup dengan online nanti pengajuan proposal fisik itu baru diserahkan kepada bagian kesra setda Ketapang,” jelasnya.

Selain itu Sekda juga sudah melakukan evaluasi tempo dulu ketika ada pemberian-pemberian hibah baik itu dalam kontek negara, provinsi maupun dalam kontek kabupaten kota, selalu ada temuan-temuan pemberian hibah itu secara fiktif yang memunculkan persoalan-persoalan hukum didalam pemberian hibah dan bansos.

“Untuk itulah kenapa kami hadir disini untuk melakukan verifikasi faktual kami ingin melihat secara langsung secara nyata secara benar kebutuhan anggaran untuk melakukan pembangunan ini berapa anggarannya,” ujarnya.

Dikatakan Sekda bahwa pemkab Ketapang akan memberi bantuan dimulai dengan membuat naskah perjanjian hibah daerah.

“Jadi kami ingin bidang keagamaan di kabupaten ketapang ini maju karena kami sudah memiliki semboyan dalam bidang keagamaan ini harus kita bangun tiga pilar besar yaitu tri kerukunan umat beragama yang pertama kerukunan sesama umat beragama, yang kedua rukun antar umat beragama dan, yang ketiga adanya kerukunan umat beragama dengan pemerintah,” terangnya.

Dikatakan Sekda juga bahwa ketika ada pandemi Corona (COVID-19) kita semua seakan-akan tidak bisa bergerak kemana-mana, ada yang disebut dengan Lockdown, PSBB, PSBL dan dan sebagainya.

“Situasi inilah yang diharapkan pemerintah dengan adanya New Normal (tatanan hidup baru) dengan catatan masyarakat produktif dan bebas covid, jadi kita tidak mau kita tidak produktif terpapar covid-19,” tuturnya.

Sekda mengatakan bahwa didalam undang-undang peraturan menteri dalam negeri nomor 123 tahun 2018 bahwa pemberian hibah itu harus diajukan satu tahun sebelumnya dan yang harus dilakukan dengan verifikasi faktual dan ia tidak boleh berulang-ulang.

“Pemerintah kabupaten ketapang juga tahun 2021 tetap akan memberikan alokasi kegiatan programnya itu dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak kita yang berprestasi terutama anak yang kurang mampu tapi berprestasi dan tinggal ajukan permohonannya sama seperti permohonan hibah hari ini,” tukasnya. (adv)

Berita Terkait