KETAPANG, MENITNEWS.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan berbagai kegiatan termasuk diantaranya pemusnahan barang bukti terhadap tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman Kantor Kejari Ketapang, Selasa (21/7/2020).
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, pihak Kejari Ketapang melakukan pengecekan keabsahan terhadap barang bukti narkoba dengan menggunakan alat deteksi yang dilakukan Bea Cukai Ketapang guna memastikan keabsahan barang bukti yang akan dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz mengatakan kegiatan pemusanahan barang bukti merupakan rangkaian dari pelaksanaan HBA ke-60 tahun 2020.
“Hari ini bidang barang bukti melakukan pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti mulai dari narkoba, senjata api, senjata tajam, minuman keras hingga paruh enggang,” katanya usai pemusnahan barang bukti, Selasa pagi.
Dharmabella melanjutkan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan dengan beberapa cara diantaranya memblender barang bukti narkoba seperti sabu, ekstasi hingga ganja, kemudian membakar dan melindas barang bukti lainnya menggunakan alat berat.
“Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu melakukan pengecekan keabsahan barang bukti narkoba dengan melibatkan pihak Bea Cukai, ini kita lakukan guna memastikan barang bukti memang benar asli dan semua tamu yang hadir juga menyaksikan langsung pengecekan yang hasilnya barang bukti narkoba benar asli,” terangnya.
Dharmabella menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sesuai dengan tugas fungsi pihaknya diantaranya rutin melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah melalui bidang intelejen.
“Kita juga komitmen untuk memberikan tuntutan tinggi bagi para pelaku khususnya pengedar narkoba,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti berbagai kasus tindak kejahatan periode Agustus 2019 hingga Juni 2020 dengan total terpidana sebanyak 78 orang.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan ada narkoba jenis sabu seberat 268 gram, ekstasi 26 butir, 3,6 gram, 75 botol minuman beralkohol, 2 pucuk senjata api lantak, 6 paruh enggang dan obat-obatan sebanyak dua kardus,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas 2 B Ketapang, Perwakilan Polres Ketapang, Polres Kayong Utara, Pengadilan Negeri Ketapang, Dinas Kesehatan serta Bea Cukai Ketapang. (tb)