Pemda Ketapang Salurkan Bansos untuk Rumah Ibadah

Bupati Ketapang, Martin Rantan didampingi Sekda Ketapang saat Menyerahkan Bantuan Sosial Pemkab ke Satu Diantara Pengurus Masjid di Ketapang. Foto Istimewa

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, M.Sos menyalurkan bantuan hibah pemerintah Kabupaten Ketapang ke sejumlah rumah ibadah seperti Masjid, Surau, Gereja, pondok pesantren, hingga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bantuan berupa uang tunai dan beras dilakukan secara simbolis yang dihadiri pihak-pihak terkait lainnya.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Martin di Masjid Darul Hikmah yang berupa uang tunai sebesar Rp 1,25 Miliar yang diterima pengurus masjid guna membantu melanjutkan pembangunan masjid yang terletak di Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong tersebut, Rabu (20/5).

Turut hadir Sekda H Farhan.SE.M.Si, Asisten II Setda Drs Marwan Noor, Asisten III Setda Drs Heronimus Tanam, ME, Kepala BPKAD, Alexander Wilyo.S.Tp, Para Kabag, Camat benua Kayong.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), Farhan mewakili Bupati Ketapang mengatakan, kegiatan penyaluran bantuan tersebut merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Ketapang. Ia menilai pemberian hibah akhir-akhir tidak semudah dalam pemberian hibah seperti waktu-waktu sebelumnya.

Farhan menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 32 tahun 2016 tentang pemberian hibah dan Bansos, diharuskan satu tahun sebelumnya pemberian hibah dan bansos diberikan proposal sudah diterima Pemkab Ketapang.

“Jadi 1 tahun yang lalu proposal sudah harus diterima seperti proposal dari masjid darul Hikmah ini sudah masuk pada tahun 2019, proposal yang masuk dilakukan verifikasi dan evaluasi pertimbangan tim teknis,” terangnya.

Selain itu, Farhan menerangkan, bahwa pemberian bansos dan hibah juga proesnya dilakukan melalui aplikasi elektronik, E-hibah, dan perlakuan itu semua sama terhadap bantuan sosial kepada rumah ibadah dan masjid masjid yang lain di Kabupaten Ketapang,

selanjutnya ketentuan yang berlaku dalam pemberian hibah tidak boleh secara terus menerus pada tempat yang sama.

“Terus menerus itu artinya misalkan masjid darul Hikmah ini sudah dapat tahun ini tahun 2021 tidak boleh lagi dapat hibah nanti pada tahun 2022 kalau ada keperluan bisa disulkan kembali,“ jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga menyampaikan bahwa Pemda melalui Bupati juga menyerahkan bantuan beras sebanyak 1 ton, yang mana pembelian beras dibeli dari dana safari ramadan yang telah dijadwalkan sebelumnya namun tidak bisa dilakukan mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Untuk itu dana untuk safari ramadhan itu kita geser untuk pembelian beras yang disalurkan kepada majsid masjid yang sudah dijadwalkan untuk mendapat kunjungan safari ramadhan,” tukasnya. (adv)

Berita Terkait