PONTIANAK, MENITNEWS.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja cair
yang mengandung 5F MDMP PICA beserta LRS (67) seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat,
Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan pihaknya telah mengamankan WNA asal Amerika Serikat berinisial LRS (67) yang diduga terlibat atas kasus narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yg mengandung 5F MDMB PICA.
“Penangkapan terhadap warga asing tersebut dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jumat (24/4/2020) di daerah Serimbu Kabupaten Landak,” katanya,
Sabtu (25/4/2020).
Gembong menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak, pada Jumat (6/4/2020) sekitar Pukul 13.00 WIB mengenai adanya paket yang berasal dari Amerika Serikat yang diduga berisi narkotika jenis ganja cair.
“Dari informasi tersebut kemudian tim menyita paket dan dilakukan pemeriksaan ke Puslabfor Polri di Jakarta, selain anggota juga menuju alamat penerima paket yakni di BLKI Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat,” terangnya.
Gembong melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mengetahui keberadaan WNA tersebut pada Jumat (24/4/2020) di daerah Serimbu Kabupaten Landak.
“Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika tersebut, positif mengandung 5F MDMB PICA atau biasa disebut ganja cair,” tegasnya.
Kombes Pol Gembong Yudha kembali menerangkan, tersangka sudah berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (an)