Bermasalah, Malaysia Deportasi 252 Pekerja Migran Indonesia

Suasana Pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Sebanyak 252 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia, dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2020).

Dari 252 pekerja migran itu, 246 orang berstatus deportan dan 6 orang repatrian.

“Sebanyak 252 pekerja migran dipulangkan ke Indonesia dengan rincian sebanyak 240 orang dari Depo Imigrasi Bekenu, 6 orang dari Depo Imigrasi Semuja, dan 6 orang repatriasi KJRI Kuching,” kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Erwin Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Erwin menyebut, dari 252 pekerja migran itu, 210 diantaranya laki-laki dan 42 orang. Kemudian, 25 orang dideportasi karema tidak memiliki paspor dan 221 orang dideportasi karena tidak ada visa kerja atau permit.

“Sisanya, 6 orang adalah repatrian di KJRI Kucing, Malaysia,” terang Rahmat.

Sebagian besar dari mereka, yakni sebanyak 104 orang merupakan warga Kalimantan Barat dan sisanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

BP3TKI Pontianak yang tergabung dalam Satgas Penanganan TKI Bermasalah di Kalimantan Barat selama ini menfasilitasi pemulangan pekerja migran dari Entikong ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Erwin menjelaskan, di PLBN Entikong, 252 pekerja migran itu sebelumnya didata dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Selanjutnya Dinsos Kalimantan Barat yang akan memulangkan pekerja migran itu ke daerah asalnya,” ujar Erwin.

Erwin memastikan, setiap pemulangan pekerja migran selalu dilakukan melalui protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan.

“Semua diperiksa kesehatannya di PLBN Entikong dan Kantor Dinsos Kalbar. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka pun diperiksa kesehatannya oleh Pihak Depo Imigrasi Malaysia,” tutupnya. (an)

Berita Terkait