Polairud Polda Kalbar Ringkus Pengedar Narkoba di Sungai Pawan Ketapang

Pelaku Pengedar Narkoba Usai Diamankan Ditpolairud Polda Kalbar di Sungai Pawan Ketapang. Foto Istimewa.

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat berhasil mengagalkan peredaran narkotika di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (22/4/2020). Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil pelaku berinisial F beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16 gram.

Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, mengaku penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan disekitar Sungai Pawan.

“Pada Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Subditgakkum Ditpolairud berhasil menangkap pelaku berinisial F usia 23 tahun yang hendak melaksanakan transaksi narkotika sabu di Sungai Pawan Kabupaten Ketapang,” ungkapnya, Rabu.

Benyamin menjelaskan, selain mengamankan barang bukti narkoba, juga mengamankan uang tunai Rp 36 juta dari tempat tinggal pelaku yang merupakan hasil penjualan narkoba.

“Barang bukti yang kita amankan selain 16 gram sabu, uang tunai 36 juta juga ada timbangan serta klip plastik,” jelasnya.

Saat ini, Benyamin mengaku bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (an)

Berita Terkait