PONTIANAK, MENITNEWS.id – Aparat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pemuda berinisial S atas dugaan perampasan handphone atau jambret.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, pelaku S merupakan salah satu warga binaan yang bebas setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Yang bersangkutan kembali ditangkap karena melakukan tindak kejahatan penjambretan,” kata Veris (20/4/2020).
Veris menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku S bermula dari adanya laporan warga yang menjadi korban penjambretan ke polisi.
“Pengakuan korban, saat itu, dia sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan handphone di boks depan. Kemudian ada seorang yang menyerempet dan merampas handphone tersebut” jelas Veris.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan tersangka.
“Tersangka S kita amankan di rumahnya di Jalan Tritura Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar, beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu unit handphone merk Samsung Note 8,” tutup Veris. (an)