
PONTIANAK, MENITNEWS.id – Terkait surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keringanan atau penangguhan kredit bagi masyarakat yang usahanya terkena dampak Covid-19, PT. Dipo Star Finance Pontianak yang merupakan pihak leasimg meminta para customernya baik yang bergerak dibidang Rumah Makan, Sawit, Perhotelan hingga Tambang untuk mengajukan surat relaksasi kepada pihaknya.
Sales Marketing Dipo Star Finance Pontianak, David menjelaskan inti dari surat edaran OJK mengenai keringan terhadap kreditur yang usahanya terdampak Covid-19.
“Jadi untuk customer kita silahkan mengajukan surat ke kita khususnya para custumer yang terdampak sesuai edaran OJK,” katanya, Rabu (1/4/2020).
David mengaku, sebagai usaha dibidang pembiayaan atau leasing tentu pihaknya akan tunduk terhadap OJK dan akan mengikuti intruksi tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada pihak customer yang mengajukan surat tersebut,” terangnya.
David menjelaskan, bahwa dari surat edaran OJK yang telah dibacanya bahwa para customer yang usahanya berdampak Covid-19 wajib melapor ketempat customer tersebut melakukan kredit baik yang di Bank atau Leasing.
“Silahkan untuk laporkan melalui via online atau tertulis, tapi untuk kami tetap minta surat tertulisnya yang nanti akan kami tampung dan teruskan ke kantor pusat untuk meminta arahan, terlebih relaksasi ini bukan tak membayar sama sekali melainkan tentu ada kebijakan-kebijakan dan yang memiliki kewenangan memberikan intruksi apa yang bisa jadi pilihan dan disampaikan ke customer,adalah kantor pusat,” tutupnya. (an)