
PONTIANAK, MENITNEWS.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat bernomor 451/8927/Kesra-A tertanggal, Jumat 27 Maret 2020.
Surat tersebut berisi tentang intruksi Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada seluruh bupati dan wali kota, untuk melarang sementara kegiatan sembahyang kubur dan ritual keagamaan di tempat terbuka.
Sebagaimana diketahui, setiap bulan Maret sampai April, warga Tionghoa menggelar ritual sembahyang kubur, yang mana dalam kegiatan tersebut, mobilitas warga dari luar, yang datang ke Kalbar cukup tinggi.
“Maka dari itu masyarakat diminta tidak melaksanakan atau menunda peIaksanaan sembahyang kubur dan ritual keagamaan lainnya, yang melibatkan banyak orang, sampai situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 dapat ditangani,” tulis Sutarmidji.
Dalam surat tersebut, ditegaskan juga, perlu adanya kerja sama semua pihak dalam antisipasi penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19.
Lantaran, saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kalimantan Barat.
“Seluruh bupati dan wali kota di Kalbar diminta konsisten melaksanakan kebijakan social distancing yang sedang dijalankan Kalbar dalam upaya menghambat penularan Covid-19 dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, surat edaran tertanggal 27 Maret 2020 tersebut dibenarkan Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan di Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Windy Prihastari.
“Benar, ada surat edaran itu,” kata Windy. (an)