PONTIANAK, MENITNEWS.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Penertiban Paham Daerah menutup sementara dua buah rumah makan diantaranya Rumah Makan Ayam Kremes dan Rumah Makan Ayam Ulakan lamtaran menunggak pajak, Rabu (11/3/2020).
Penutupan dilakukan dengan menempel stiker yang bertuliskan ‘Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara oleh Pemerintah Kota Pontianak (Badan Keuangan Daerah) Karena Tidak Membayar/Menunggak Pajak’.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Mahardika Sari menjelaskan kedua restoran ditutup dikarenakan menunggak pajak berkisar antara Rp 270 juta hingga Rp 300 juta.
“Sebelum tindakan penutupan, terlebih dahulu dilayangkan surat teguran sebanyak tiga kali hingga surat paksa penyelesaian tunggakan pajak, hinggga akhirnya dilakukan penutupan sementara sesuai surat keputusan yang diterbitkan Bapak Walikota,” katanya, Rabu (11/3/2020) sore.
Mahardika menerangkan, penutupan ini berlaku selama wajib pajak belum membayar atau melunasi piutang pajaknya.
“Namun jika mereka telah melunasi tunggakan pajaknya maka bisa beroperasi kembali,” jelasnya.
Lanjutnya, alasan wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak lantaran mengak omzet penjualan menurun serta ada juga peralihan kepemilikan.
“Tapi karena sudab prosedur harus ditaati, soal keringanan pajak yang diminta wajib pajak maka wajib pajak harus menyetor terlebih dahulu minimal sebagian dari piutang baru dilakukan secara prosedural untuk diberi keringanan apakah keringanan dalam bentuk sanksi administrasi atau lainny,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyatakan, pihaknya akan mengawasi kedua restoran yang telah ditutup tersebut.
“Jangan coba-coba pemilik usaha membuka stiker ini kalau mereka belum menyelesaikan tunggakan pajaknya,” tutupnya. (An)