
KETAPANG, MENITNEWS.id – Para ahli waris pemilik lahan almarhum H Amir bin Bujang Madani yang masuk dalam area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP/OP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) mengecam sikap PT SRM yang dinilai ingkar terhadap janji pemberian hak terhadap 70 hektar lahan mereka yang masuk di wilayah perusahaan.
Imran Kurniawan, salah satu ahli waris pemilih lahan, menjelaskan selama beroperasi sejak 7 tahun lalu hingga saat ini perusahaan sama sekali tidak pernah memberikan kontribusi lahan kepada pihaknya sesuai kesepakatan awal.
“Bahkan satu tahun belakangan mereka sudah mulai produksi namun kami tidak pernah menerima pembayaran kontribusi seperti kesepakatan yang pernah dijanjikan Direktur PT SRM, Pamar Lubis,” katanya, Senin (9/3/2020).
Imran melanjutkan, perusahaan yang melakukan kegiatan di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, jelas masuk ke wilayah lahan milik keluarganya sesuai dengan sertifikat hak milik seluas 24 hektar serta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sampai saat ini masih dipegang oleh pihaknya,
“Kami seolah dibohongi, jangankan mau bayar, saya saja kelokasi mau bertemu managemen perusahaan malah dilarang masuk oleh brimob yang menjaga, kan aneh lahan kami tapi kami tidak boleh masuk,” tuturnya.
Imran mengaku pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang dan berharap ada tindak lanjut atas laporannya.
“Laporan kita sampai sekarang belum ditanggapi, makanya kita akan lakukan upaya hukum lainnya untuk menuntut hak-hak kami,” tegasnya.
Sementara itu, Lawyer Company PT SRM Restanto PN, SH mengatakan pihaknya masih menyusun bahan untuk menanggapi kejadian tersebut.
“Bahannya baru saya susun. Kalau sudah ready nanti saya kabarin. Maksimal hari Kamis saya kasih gambarannya,” tutupnya. (Ji)