Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara yang Resahkan Warga Pontianak

Pelaku Begal Payudara yang Berhasil Diringkus Satuan Bhayangkara Polda Kalbar.

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Seorang pria berinisial PR (26) ditangkap Satuan Bhayangkara Polda Kalimantan Barat, Minggu (8/3/2020). PR ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila di muka umum atau begal payudara.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, penangkapan terhadap PR bermula dari adanya informasi yang beredar di media sosial sejak dua bulan terakhir yang ramai diperbincangkan dan membuat resah masyarakat Pontianak.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku menggunakan sepada motor Vixion dan helm full face bewarna pelangi,” katanya.

Donny melanjutkan, dari informasi tersebut pihaknya mengetahui keberadaan seseorang dengan ciri-ciri yabg sama.

“Untuk memastikan, anggota mendatangi pria dan mengintrograsinya, dalam intrograsi pria berinisial PR mengakui perbuatannya,” terangnya.

Donny menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 6 korban di lokasi berbeda yang satu diantara korbannya meruoakan anak sekolah berusia 14 tahun.

“4 korban mendapat perlakuan pelaku pada tahun 2019 sedangkan 2 korban lainnya di tahun 2020 ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku PR dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku masih dalan pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut,” tutupnya. (An)

Berita Terkait