
PONTIANAK, MENITNEWS.id – Jajaran anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan penimbun dan penjual masker dengan harga tak wajar. Selain berhasil mengamankan 50 bols masker Polisi juga berhasil mengamankan 6 orang masing-masing berinisial FG, FA, YS, PN, MA dan SF.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengatakan kalau saat ini keenam orang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Statusnya masih sebagai saksi,” katanya, Jumat (6/3/2020).
Komarudin menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga masker di Kota Pontianak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui FG membeli 100 boks masker kepada salah satu distributor di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, seharga Rp 59.000 per boks, yang mana masker tersebut kemudian dijual kembali kepada FA seharga Rp 160.000 per boks.
“FA menjual kembali masker kepada YS dan PN seharga 220 ribu. Terakhir kami mengamankan dari tangan MA dan SF masker tersebut sudah seharga Rp 270 ribu,” terangnya.
Komarudin melanjutkan, di tangan orang terakhir tersebut, masker juga untuk dijual kembali dengan mengunggahnya ke media sosial.
“Ke enam orang ini sudah membagikan postingan menjual masker ke akun media sosial mereka masing-masing, bahkan beberapa orang terihat sudah berani membeli masker diatas harga Rp 300 ribu,” tuturnya.
Komarudin menilai, penegakkan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan satu diantara langkah untuk mengatasi langkahnya dan melonjaknya harga masker.
“Terhadap enam orang ini, kita masih mencari pasal yang dapat menjeratnya,” tegasnya.
Komarudin, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik lantaran terkait persoalan kelangkaan masker tidak semuanya benar, lantaran pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan dan diketahui beberapa apotek di Kota Pontianak masih menjual masker meskipun tidak dalam jumlah besar.
“Kalau masyarakat mau beli silahkan di apotek eceran,” tukasnya. (Ji)
