Bawaslu Putuskan Tak Menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Abul Ainen-Maria Magdalena Lili

Perwakilan pemohon (kiri) menerima tanda terima berkas permohonan yang diserahkan staf Bawaslu Ketapang, Rabu (26/2/2020).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang memutuskan untuk tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang diajukan oleh Bakap Pasangan Calon Perseorangan yakni Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili.

Anggota Bawaslu Ketapang Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Agnesia Ermi menjelaskan terkait tidak diterimanya permohonan pengajuan penyelesaian sengketa oleh Bakal Paslon Perseorangan Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili lantaran pemohon tidak dapat melengkapi berkas syarat pengajuan penyelesaian sengketa hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Rabu (26/2/2020) pemohon melalui perwakilan tim menyampaikan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Ketapang,” katanya, Selasa (3/3/2020).

Ia melanjutkan, usai menerima dokumen pengajuan permohonan, pihaknya langsung melakukan proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan permohonan dan dokumen pendukung lainnya dan ditemui adanya kekurangan dokumen yang diminta untuk segera di lengkapi.

“Seperti formulir permohonan yang ditanda tangani bermaterai serta digandakan sebanyak enam rangkap dan di leges pos serta dirubah untuk nama panitia pengawas pemilihan umum menjadi badan pengawas pemilihan umum, barang bukti lainnya yang diminta untuk dilengkapi yakni di leges pos disertai soffile, fotocopy KTP pemohon digandakan enam rangkap dan dileges pos, softcopy permohonan dengan format word yang disampaikan dalam dua unit penyimpanan data, softcopy permohonan yang telah dibubuhi tandatangan beserta materai dengan format pdf,” terangnya.

Namun, hingga batas akhir perbaikan yakni Jum’at (28/2/2020) pemohon maupun tim perwakilannya tidak pernah hadir untuk menyampaikan dokumen perbaikan.

“Melalui rapat pleno kita menetaokan status laporan pemohon tidak diregister dan tidak diterima, putusan ini sudah kita sampaikan melalui surat resmi ke Bakal Paslon yakni Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yakni Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili ditolak pendaftaran syarat dukungan minimal sebagai calon perseorangan oleh KPU Ketapang lantaran jumlah syarat dukungan minimal yang disampaikan Bakal Pasangan Calon tersebut setelah diverifikasi hanya sejumlah 29.688 sedangkan syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU sebanyak 31.793. (Ji)

Berita Terkait