SANGGAU, MENITNEWS.id -Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif R-641/Bru berhasil mengamankan 3,01 Kilogram Narkotika jenis sabu beserta dua tersangka berinisial M (29) dan AS (26) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sanggau.
Dansatgas Yonif R-641/Beruang, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (23/2/2020) malam ketika personilnya sedang melakukan patroli di tanah makam Dusun Peripin, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Saat itu kita berhasil menangkap pelaku M (29) beserta barang bukti sabu seberat 3,01 Kg,” terangnya.
Selang sehari setelah pengungkapan tersebut, dari hasil pengembangan pihaknya bersama dengan Satresnarkoba Polres Sanggay berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisia AD (26) di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam dengan barang bukti ditemukan seberat 1,33 gram.
Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono mengaku, keberhasilan penggagalan peredaran Narkoba jenis sabu ini tentu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Satgas Yonif R-641 terkait masuknya orang yang membawa Narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Untuk diketahui, selama 3 bulan bertugas, Satgas Yonif R-641/Beruang telah menggagalkan 4 kasus peredaran Narkoba dengan total hasil 55 kilogram sabu. (Ji)