Syarat Dukungan Kurang, KPU Bengkayang Tolak Pendaftaran Dua Paslon Perseorangan


Foto Ilustrasi KTP Elektronik


BENGKAYANG, MENITNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, menolak pendaftaran dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Bakal pasangan calon tersebut diantaranya Irawan berpasangan dengan Muchdy dan Lawadi Nusah berpasangan dengan Mujilastuti lantaran.

Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani menjelaskan, dokumen dukungan kedua Bakal Paslon tersebut ditolak pihaknya lantaran tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yang telah ditetapkan.

“Dokumen dukungan KTP Elektronik pasangan Irawan – Muchdy yang sudah diverifikasi hanya sebanyak 16.820 atau kurang 982 lembar KTP Elektronik. Sementara pasangan Lawadi Nusah – Mujilastuti sebanyak 13 220 lembar KTP Elektronik,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Musa mengaku, penolakan berkas kedua pasangan calon tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019. Oleh karena itu, lantaran masa pendaftaran syarat dukungan telah ditutup, maka dipastikan tidak akan ada pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2020 Bengkayang.

“Kedua pasangan pada prinsipnya menerima hasil dan keputusan KPU karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meskipun demikian kita juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan tanggapan,” tuturnya. (eo)

Berita Terkait