Kebun Binatang Ilegal di Balai Karangan Terbongkar, 11 Ekor Satwa Dilindungi Diamankan

Pers rilis pengungkapan kasus taman satwa ilegal di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Foto Istimewa

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Sporc Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak di Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar menangkap seorang pria berinisial OD (25). OD diduga sebagai pemilik Taman Satwa Kampung Tuhu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang mempertontonkan kepada masyarakat sebanyak 11 satwa liar yang dilindungi.

Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, Julian ketika ditemui di Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementrian Kalimantan, Minggu (23/2/2020) membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap praktik mempertontonkan 11 ekor satwa yang dilindungi secara ilegal

“11 ekor satwa tersebut sudah kita amankan diantaranya seekor beruang madu, seekor landak, seekor tiong emas, seekor elang bondol, seekor binturong, dua ekor kukang kalimantan dan empat ekor buaya muara,” terangnya.

Julian menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya masyarakat melaporkan terkait adanya taman satwa yang memiliki satwa-satwa dilindungi secara illegal untuk dipertontonkan kepada para pengunjung yang masuk dengan membayar tiket masuk.

“Rabu (19/2/2020) sekitar pukil 09.35 WIB, petugas mendatangi taman satwa tersebut dan mengintrogasi OD selaku pemilik. Setelah pemeriksaan diketahui asal usul kepemilikan satwa-satwa dilindungi tersebut didapat secara illegal, makanya kita membawa dan mengamankan OD bersama 11 satwa,” jelasnya.

Saat ini, diakuinya OD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat, dan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a juntho Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

“Pengungkapan dan penanganan kasus ini berhasil berkat kerja sama dan sinergitas antara Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Barat, dan BKSDA Kalimantan Barat serta peran masyarakat,” akunya.

Julian menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan lihak lain terkait adanya taman satwa tersebut. Sedangkan barang bukti berupa 11 ekor satwa dilindungi dititip untuk dirawatkan ke salah satu lembaga konservasi. (fi)

Berita Terkait