MELAWI, MENITNEWS.id – Aparat kepolisian menggerebek sebuah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Melawi, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Dalam penggerebekan itu, satu diantara penambang emas bernisial S berhasil diringkus sedangkan penambang lainnya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primas mengaku bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang penambang emas ilegal dalam penggerbekan tersebut.
“Beberapa diantaranya melompat ke sungai kemudian berenang serta melarikan ke hutan,” ungkapnya, Senin (17/2/2020).
Ia menjelaskan, penungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya menggelar patroli rutin di Sungai Melawi dengan menggunakan duah speedboat pada Minggu (9/2/2020), yang mana sekitar pukul 15.00 WIB, petugas patroli mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Semadin Langkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
“Aparat langsung mendatangi tempat tersebut. Namun, para pekerja langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke hutan, selain menangkap satu orang penambang kita mengamankan mesin sedot emas yang saat kejadian sedang menyala,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot emas dan peralatannya diamankan dan dibawa ke Mapolres Melawi untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku S dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan penyiapan berkas ke kejaksaan,” tutupnya. (eo)