Perempuan 11 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri dengan Modus Dibelikan Handphone dan Bedak

Foto Ilustrasi

KAPUAS HULU, MENITNEWS.id – Jajaran Anggota Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus AP (40), seorang warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (7/2/2020). AP ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, penangkapan terhadap AP berawal dari adanya laporan paman korban.

“Tersangka diamankan dikediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya, Sabtu (8/2/2020).

Donny menjelaskan, sedikitnya tersangka telah melakukan 11 pencabulan terhadap korban dalam kurun waktu satu tahun belakangan.

“Terakhir pencabulan terjadi pada 31 Desember 2019 lalu,” terangnya.

Donny menambahkan, untuk memuluskan perbuatannya, tersangka tidak hanya menjanjikan membelikan korban barang seperti handphone, bedak dan sandal namun juga sempat mengancam membunuh korban jika menceritakan perbuatannya.

“Namun, kenyataannya barang-barang yang dijanjikan tersangka tidak pernah diberikan,” tuturnya.

Menurut Donny korban saat ini mengalami sakit fisik dan psikis khususnya mengalami rasa trauma atas apa yang dilakukan tersangka kepadanya, sedangkan tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak. (eo).

Berita Terkait