
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Perkembangan terbaru kasus perundungan yang melibatkan anak di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kini memasuki tahap lanjutan proses hukum. Hal ini disampaikan dalam press conference yang digelar oleh Polres Ketapang pada Selasa, 7 April 2026.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Syahputra Bintang, mengungkapkan bahwa saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Ketapang. Mereka dititipkan di rumah penitipan dengan pendampingan orang tua masing-masing serta dalam pengawasan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bersama KPPAD Ketapang dan petugas lintas sektoral terkait.
“Penanganan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Para pelaku tidak ditahan, namun ditempatkan dalam pengawasan khusus sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Dedy.
Ia juga menjelaskan bahwa upaya diversi telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses diversi tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di ruang penyidik PPA Polres Ketapang.
Namun, hasil diversi menunjukkan bahwa pihak pelapor menghendaki agar perkara ini tetap dilanjutkan ke proses hukum. Dengan demikian, kasus tersebut kini memasuki tahap penyelesaian pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang (Tahap I).
“Diversi akan terus diupayakan di setiap tahapan, baik di tingkat kejaksaan maupun pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan KPPAD Kabupaten Ketapang, Desi Marya, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal pemenuhan hak anak, baik korban maupun pelaku, selama proses hukum berlangsung.
“Dalam kondisi seperti ini, kami memastikan bahwa baik korban maupun pelaku tetap mendapatkan haknya, terutama dalam hal pendidikan. Untuk korban, saat ini sedang dalam tahap pemulihan psikologis dengan pendampingan psikolog,” ungkap Desi.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, tidak hanya dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari sisi perlindungan dan pemulihan anak. Upaya kolaboratif lintas sektor diharapkan mampu memberikan keadilan sekaligus memastikan masa depan anak-anak yang terlibat tetap terlindungi.(mr)
