Disnakertrans Ketapang Beri Klarifikasi Terkait Dinamika Mediasi PT KAL dan LBH Kapuas Raya Indonesia

KETAPANG, MENITNEWS.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang mengeluarkan pernyataan resmi guna mengklarifikasi berbagai opini yang berkembang pasca aksi penyampaian aspirasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia pada Kamis (12/3) lalu.

Dalam rilis tertulisnya, Disnakertrans menyoroti beberapa poin krusial, mulai dari tudingan miring terhadap pimpinan dinas hingga persoalan prosedural hukum dalam sengketa hubungan industrial antara pekerja dan PT KAL.

Bantah Kepala Dinas “Kabur”
Pihak Disnakertrans membantah keras narasi yang menyebut Kepala Dinas menghindar atau “kabur” saat massa mendatangi kantor. Faktanya, pimpinan dinas telah menerima dan berdialog dengan perwakilan LBH serta massa pekerja sejak pagi hingga siang hari.

“Kepergian beliau setelah audiensi adalah murni menjalankan tugas kedinasan yang sudah terjadwal, yaitu mendampingi Bupati Ketapang dalam agenda Safari Ramadan di Kecamatan Kendawangan. Jadi, tidak ada unsur menghindari massa,” tulis pihak Disnakertrans dalam keterangannya.

Alasan Penolakan Rekomendasi Tuntutan
Terkait desakan LBH agar Disnakertrans menandatangani lima poin tuntutan—termasuk evaluasi Peraturan Perusahaan dan permohonan PHK—pihak dinas menyatakan tidak dapat memenuhi hal tersebut demi kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Disnakertrans menegaskan bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023, pemerintah justru wajib mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Selain itu, sebagai instansi pembina, Disnakertrans harus menjaga netralitas dan tidak boleh mengeluarkan keputusan prematur di bawah tekanan.

“Sesuai UU No. 2 Tahun 2004, setiap perselisihan wajib melalui tahapan berjenjang. Rekomendasi atau anjuran tertulis hanya bisa dikeluarkan setelah seluruh tahapan klarifikasi dan mediasi selesai, bukan melalui tekanan massa,” tegas dinas.

Menyayangkan Aksi Demonstrasi
Menyikapi aksi orasi kembali terjadi pada Jumat (27/3), Disnakertrans menyatakan sangat menyayangkan langkah tersebut. Dinas menilai aksi massa dilakukan justru di saat proses administratif sedang berjalan secara proaktif.

Pemerintah Kabupaten Ketapang mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. “Penuntasan perselisihan hubungan industrial dilakukan melalui meja perundingan sesuai mekanisme UU PHI, bukan melalui aksi di luar koridor hukum,” lanjut rilis tersebut.

Komitmen Pelayanan Profesional
Di akhir keterangannya, Disnakertrans menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi fasilitator yang adil dan objektif. Setiap keputusan yang diambil pejabat negara harus memiliki legitimasi hukum agar tidak menyalahi kewenangan (abuse of power).

Dinas mengajak LBH Kapuas Raya Indonesia untuk kembali fokus pada substansi permasalahan demi mencapai kepastian hukum dan perlindungan hak-hak bagi para pekerja yang didampingi.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment