
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Kasus perundungan yang berujung pada kekerasan fisik terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa korban berinisial GA (13), mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang anak yang juga masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di area tepian sungai di Kecamatan Tumbang Titi. Ketiga pelaku yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) masing-masing berinisial AFS (13), NN (14), dan AB (13), yang semuanya merupakan pelajar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat para pelaku bertemu dengan korban. Salah satu pelaku, NN, memanggil korban dan menanyakan dugaan bahwa korban telah mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina dirinya. Namun, korban tidak memberikan respons dan hanya terdiam. Situasi tersebut memicu emosi pelaku NN yang kemudian melakukan perundungan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh dua pelaku lainnya, AFS dan AB.
Setelah melakukan kekerasan, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan. Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tumbang Titi.
“Motif sementara diduga karena para pelaku merasa sakit hati dan emosi atas dugaan penghinaan yang disampaikan korban,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Meski demikian, karena para pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Para pelaku tidak dilakukan penahanan, mengingat ketentuan usia serta ancaman pidana yang berada di bawah 7 tahun. Selain itu, perkara ini juga memenuhi syarat untuk dilakukan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam proses penanganan, penyidik Unit PPA Polres Ketapang telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya KPPAD Kabupaten Ketapang, DP3AP2KB, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat untuk pendampingan korban dan pelaku.
Kasus yang sempat viral ini menjadi perhatian serius, sekaligus pengingat akan pentingnya pengawasan serta edukasi terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, guna mencegah terjadinya perundungan.(mr)
