
KETAPANG, SP – Kepolisian Sekror (Polsek) Marau resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Saksi (DPS) dengan nomor : DPS / 01 / II/ RES.1.11. / 2026 / RESKRIM terhadap Wahyudin seorang mantan karyawan di salah satu perusahaan pertambangan di Ketapang. Surat DPS tersebut diterbitkan pada Kamis (26/2/2026).
Dalam surat yang ditandatangani Kapolsek Marau, berisi permintaan agar para pihak dapat memberikan informasi terkait keberadaan Wahyudin ke Satuan
Reserse dan Kriminal Polsek Marau Polres Ketapang
JIn. Daeng Utih Nomor 47 Marau, Kab. Ketapang
Kalimantan Barat.
Untuk diketahui bahwa surat tersebut juga mencantumkan dugaan tindak pidana yang diduga berkaitan dengan Wahyudin yakni dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana di maksud pasal 488 KUHP dengan nomor Reg Kejahatan / Pelanggaran Dumas/07//2026/RES.1.11./2026 tanggal 23 Januari 2026 lalu.
Sementara itu, salah satu pegawai perusahaan pertambangan di Kecamatan Marau, Dami membenarkan kalau Daftar Pencairan Saksi yang dikeluarkan oleh pihak Polsek Marau memang terhadap mantan karyawannya.
“Yang bersangkutan diketahui mencuri sparepart unit DT berupa aki radiator dan lain-lainnya,” katanya.
Diakuinya, sebelum melarikan diri, Wahyudin sudah diinterogasi dan mengakui perbuatannya, namun saat selesai di interogasi di kantornya, saat itu Wahyudin melarikan diri ketika beralasan ingin buang air kecil.
“Sekarang bukan karyawan kita lagi, dan kita serahkan semua ke pihak Polsek untuk memperoses lebih lanjut dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)
